KLIK PENDIDIKAN - Guru PNS non sertifikasi dapat kabar gembira dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Di tengah guru-guru PNS bersertifikat pendidik mendapatkan tunjangan sertifikasi per bulan.
Abdul Mu'ti juga menyetujui guru-guru PNS non sertifikasi diberikan uang tambahan.
Uang tambahan yang dimaksud adalah tambahan penghasilan.
Regulasinya sudah resmi ditandatangani Abdul Mu'ti dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, guru-guru PNS non sertifikasi akan diberikan tambahan penghasilan meskipun belum memiliki sertifikat pendidik.
Hanya saja nominalnya berbeda dengan tunjangan sertifikasi.
Uang tambahan yang akan diberikan yaitu sebesar Rp250.000 per bulan.
Baca Juga: Resmi dari Mendikdasmen! Guru PNS dan PPPK Non Sertifikasi Dapat Tambahan Penghasilan Sebesar Rp...
Sementara tunjangan sertifikasi nominalnya setara gaji pokok.
Proses pencairannya sama seperti tunjangan sertifikasi yaitu setiap tiga bulan sekali.
Yang akan disalurkan sebanyak empat kali dalam satu tahun.
Sistem pembayarannya juga sama, yakni langsung ditransfer ke rekening penerima.