KLIK PENDIDIKAN - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah mensahkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Terbitnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 menjadi kabar baik bagi Guru PNS dan PPPK di daerah, baik yang sudah sertifikasi maupun belum.
Guru PNS dan PPPK non sertifikasi tak perlu cemas karena belum mendapat tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.
Baca Juga: THR 2025 Sebentar Lagi Cair! Tapi Komponen Pensiunan Berbeda dengan PNS, Nominalnya...
Sebab, pemerintah akan memberikan bantuan berupa tambahan penghasilan dengan nominal yang tidak sedikit.
Dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (1), bahwa pemerintah akan menyalurkan tambahan penghasilan secara langsung ke rekening penerima tanpa melalui perantara.
Ini dilakukan agar pencairan bisa tepat waktu tanpa ada kendala maupun keterlambatan.
Adapaun besaran tambahan penghasilan adalah Rp250.000 yang dicairkan setiap 3 bulan sekali. Berikut jadwalnya.
1. Pembayaran Triwulan I dibayarkan mulai bulan Maret 2025
2. Pembayaran Triwulan II dibayarkan mulai bulan Juni 2025
3. Pembayaran Triwulan III dibayarkan mulai bulan September 2025
Baca Juga: RESMI DARI SRI MULYANI, THR CPNS 2025 TIDAK TERIMA FULL
4. Pembayaran Triwulan IV dibayarkan mulai bulan November 2025