Resmi dari Mendikdasmen! Guru PNS dan PPPK Non Sertifikasi Dapat Tambahan Penghasilan Sebesar Rp...

photo author
Farid Permana, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Maret 2025 | 12:31 WIB
Ilustrasi Mendikdasmen Abdul Mu'ti tetapkan tambahan penghasilan bagi guru PNS dan PPPK di daerah (dok. kemdikdbud.go.id)
Ilustrasi Mendikdasmen Abdul Mu'ti tetapkan tambahan penghasilan bagi guru PNS dan PPPK di daerah (dok. kemdikdbud.go.id)

Perlu diketahui bahwa tambahan penghasilan ini diberikan kepada guru PPPK dan PNS dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, antara lain:

1. Memiliki status sebagai guru ASND di bawah pembinaan Kementerian

2. Memiliki NUPTK

Baca Juga: Bukan Tahun 2025, Pengangkatan PPPK 2024 Akan Dilangsungkan Pada..

3. Belum memiliki sertifikat pendidik

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata 1 (S-1) atau diploma IV (D-IV)

5. Terdaftar aktif di Dapodik

6. Mengajar pada satuan yang tercatat pada Dapodik

7. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan 

8. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 

Baca Juga: Alhamdulillah! Guru ASND Bisa Dapat Tunjangan Profesi Setiap Bulan, Tapi Ini Beberapa Persyaratannya

Demikian informasi mengenai tambahan penghasilan bagi guru PNS dan PPPK di daerah yang telah disahkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X