KLIK PENDIDIKAN - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi bagi guru PNS menjadi perhatian banyak pihak.
Terutama setelah ada perubahan besar yang memengaruhi jadwal dan mekanisme pembayaran.
Pada tahun 2025, perubahan ini dikendalikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, yang memberikan instruksi baru untuk menyederhanakan proses pembayaran.
Mulai tahun ini, pembayaran Tunjangan Sertifikasi tidak lagi melalui Pemerintah Daerah.
Melainkan langsung dari pemerintah pusat dengan sistem transfer langsung.
Hal ini tentu membawa dampak signifikan terhadap para guru PNS yang sebelumnya menerima bantuan ini melalui perantara pemerintah daerah.
Langkah ini dimaksudkan untuk mempercepat dan mempermudah proses pencairan.
Selain perubahan mekanisme, ada juga penyesuaian pada jadwal pembayaran Tunjangan Sertifikasi 2025.
Pembayaran akan dilakukan pada empat triwulan, dengan Triwulan I dimulai pada bulan Maret 2025.
Tujuannya supaya tunjangan sertifikasi guru PNS ini dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
Adapun jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Triwulan I: Maret