Kabar Baik dari Kemendikdasmen! Bulan Ini Ada Uang Tambahan untuk Guru SD, SMP dan SMA, Segini Nominalnya

photo author
Abdullah Badawi KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 Maret 2025 | 03:30 WIB
Ilustrasi guru-guru PNS di sekolah SD, SMP dan SMA yang mendapatkan uang tambahan dari Kemendikdasmen  (banyuasinkab.go.id)
Ilustrasi guru-guru PNS di sekolah SD, SMP dan SMA yang mendapatkan uang tambahan dari Kemendikdasmen (banyuasinkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Siapa disini yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah SD, SMP atau SMA?

Ada kabar baik bagi bapak ibu guru yang bertugas di sekolah jenjang pendidikan tersebut.

Kabar baik ini datang dari Menteri Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Kabar baiknya adalah akan ada uang tambahan (tambahan penghasilan) diluar gaji pokok untuk bapak ibu guru.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bulan Ini Bakal Ada Uang Tambahan Masuk ke Rekening Guru PNS Non Sertifikasi, Berapa Nominalnya?

Nominalnya sebesar Rp250.000 per bulan untuk setiap guru.

Namun uang tambahan ini hanya ditujukan bagi guru-guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Sebab, guru-guru PNS yang sudah bersertifikat pendidik diberikan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok dalam setiap bulan.

Tujuan daripada pemberian uang tambahan ini yaitu untuk memotivasi para guru untuk meningkatkan kinerjanya.

Baca Juga: Resmi dari Kemendikdasmen! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Kini Dipercepat, Berikut Jadwal Terbarunya

Harapannya supaya mereka dapat mengoptimalkan pembelajaran bagi para peserta didik.

Selain itu Mendikdasmen berharap uang tambahan ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Namun pemberian uang tambahan bagi para guru non sertifikasi ini tidak diberikan secara cuma-cuma.

Ada kriteria tertentu untuk dapat menerima uang tambahan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X