KLIK PENDIDIKAN - Siapa disini yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah SD, SMP atau SMA?
Ada kabar baik bagi bapak ibu guru yang bertugas di sekolah jenjang pendidikan tersebut.
Kabar baik ini datang dari Menteri Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Kabar baiknya adalah akan ada uang tambahan (tambahan penghasilan) diluar gaji pokok untuk bapak ibu guru.
Nominalnya sebesar Rp250.000 per bulan untuk setiap guru.
Namun uang tambahan ini hanya ditujukan bagi guru-guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Sebab, guru-guru PNS yang sudah bersertifikat pendidik diberikan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok dalam setiap bulan.
Tujuan daripada pemberian uang tambahan ini yaitu untuk memotivasi para guru untuk meningkatkan kinerjanya.
Harapannya supaya mereka dapat mengoptimalkan pembelajaran bagi para peserta didik.
Selain itu Mendikdasmen berharap uang tambahan ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Namun pemberian uang tambahan bagi para guru non sertifikasi ini tidak diberikan secara cuma-cuma.
Ada kriteria tertentu untuk dapat menerima uang tambahan ini.