UU ASN Resmi Disahkan, Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK Meski Lolos Seleksi

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:46 WIB
Berikut adalah kategori honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK meski telah lolos seleksi sesuai amanat dari UU ASN (bpk.go.id/edited by Naili Alvi Mufidah)
Berikut adalah kategori honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK meski telah lolos seleksi sesuai amanat dari UU ASN (bpk.go.id/edited by Naili Alvi Mufidah)

KLIK PENDIDIKAN - Penataan tenaga honorer kini sedang berlangsung.

Salah satu langkah utama pemerintah dalam penataan ini adalah melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi PPPK tahun 2024 dibagi menjadi dua tahap:  

Baca Juga: BKN Sudah Resmi Umumkan Jadwal Pengangkatan CASN 2024, Masih Berkutat di Bulan Oktober dan Maret?

- Tahap 1: Diperuntukkan bagi honorer yang sudah terdata dalam database BKN dan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II).  

- Tahap 2: Ditujukan untuk honorer non-database BKN tetapi sudah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut.  

Jadwal Seleksi PPPK 2024 

Tahap 1: Honorer Database BKN & Eks THK II

Baca Juga: PERINGKAT FITCH BUKTI KEPERCAYAAN GLOBAL TERHADAP EKONOMI INDONESIA 

- Pengumuman seleksi: 30 September – 19 Oktober 2024  

- Pendaftaran seleksi: 1 – 20 Oktober 2024  

- Seleksi administrasi: 1 – 29 Oktober 2024  

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober – 1 November 2024  

Baca Juga: OJK GELAR FOCUS GROUP DISCUSSION PENGEMBANGAN AKSES KEUANGAN DAN EKSPOR DURIAN, UPAYA TINGKATKAN PENGEMBANGAN EKONOMI DAERAH

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X