KLIK PENDIDIKAN - Upaya pengembangan ekonomi daerah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan dan melakukan pembahasan terkait strategi pengembangan durian sulawesi tengah.
Hal ini bertujuan untuk peningkatan akses keuangan dan pasar ekspor melalui Focus Group Discussion (FGD).
Bertempat di Sriti Convention Hall, Palu. Kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program Asta Cita Pemerintah dan mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045.
Melalui penguatan sektor ekonomi daerah dan pemberdayaan pelaku usaha dan petani lokal.
Turut serta mengikuti kegiatan FGD itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, sejumlah OPD di Lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi tengah, Bank Indonesia.
Serta Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Perum Bulog Sulawesi Tengah, sejumlah Akademisi, Lembaga Jasa Keuangan, dan pelaku usaha di bidang rumah kemas durian.
Bonny Hardi Putra, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya peran OJK sesuai dengan diterbitkannya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: TASPEN Siap Bayarkan THR Pensiunan PNS Mulai 17 Maret 2025: Golongan III dan IV Terima Rp
OJK kini memiliki tugas tambahan dimana sebelumnya Mengatur, Mengawasi, dan Melindungi, dengan UU P2SK OJK dituntut untuk Menguatkan dan Mengembangkan Sektor Jasa Keuangan agar kontribusi untuk pertumbuhan perekonomian yang inklusif, berkelanjutan dan berkeadilan.
“Undang-Undang tersebut dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyakarat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.” kata Bonny.
Berdasarkan hasil kajian dan tingkat risiko kredit/pembiayaan, serta fokus pemerintah daerah, maka sektor perkebunan durian dinilai memiliki potensi besar sebagai salah satu motor penggerak ekonomi Sulawesi Tengah.
Dan juga memiliki peluang besar untuk diekspor ke pasar internasional, terutama ke negara China yang dikenal sebagai pasar potensial untuk komoditas ini.
Dalam rangka mendukung ekspor ini, pihak OPD juga menyampaikan bahwa adanya rencana kedatangan tim dari GACC (General Administration of Customs of China) untuk melakukan survei dan sertifikasi terhadap produk durian, guna memastikan kesesuaian dengan standar yang ditetapkan oleh pihak berwenang di China. Dari FGD ini, diperoleh beberapa kesimpulan penting antara lain:
1. Perlunya menetapkan mekanisme stabilisasi harga dan penguatan daya tawar petani, termasuk regulasi terhadap peran offtaker;
Baca Juga: Aturan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non ASN Tahun 2025