UU ASN Resmi Disahkan, Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK Meski Lolos Seleksi

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:46 WIB
Berikut adalah kategori honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK meski telah lolos seleksi sesuai amanat dari UU ASN (bpk.go.id/edited by Naili Alvi Mufidah)
Berikut adalah kategori honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK meski telah lolos seleksi sesuai amanat dari UU ASN (bpk.go.id/edited by Naili Alvi Mufidah)

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 – 18 Februari 2025  

- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025  

- Pengumuman hasil kelulusan: 22 – 31 Mei 2025  

Baca Juga: Keadilan Terbatas: Warga Lahat Ini Gugat Batas Usia CPNS, Mengapa? Jawaban Hakim MK Bikin Tepuk Jidat!

- Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025  

- Usul penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025  

Namun, meskipun telah lolos seleksi, tidak semua honorer bisa diangkat menjadi PPPK. 

Sesuai UU ASN, ada beberapa kategori tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat pengangkatan, bahkan bagi yang sudah lulus seleksi sekalipun.

Baca Juga: Aturan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non ASN Tahun 2025

Kategori Honorer yang Tidak Bisa Diangkat sebagai PPPK 

Dalam UU ASN, berikut adalah kategori honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK meski lolos seleksi:

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.  

Baca Juga: TASPEN Siap Bayarkan THR Pensiunan PNS Mulai 17 Maret 2025: Golongan III dan IV Terima Rp

2. Meninggal dunia.  

3. Mencapai batas usia pensiun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X