UU ASN Resmi Disahkan, Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK Meski Lolos Seleksi

photo author
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:46 WIB
Berikut adalah kategori honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK meski telah lolos seleksi sesuai amanat dari UU ASN (bpk.go.id/edited by Naili Alvi Mufidah)
Berikut adalah kategori honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK meski telah lolos seleksi sesuai amanat dari UU ASN (bpk.go.id/edited by Naili Alvi Mufidah)

4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.  

5. Tidak cakap secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya.  

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran, Anggaran Rp2 Triliun Akan Dicairkan Mulai Tanggal Ini..

6. Tidak berkinerja baik.  

7. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.  

8. Dipidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.  

Baca Juga: BKN Sudah Resmi Umumkan Jadwal Pengangkatan CASN 2024, Masih Berkutat di Bulan Oktober dan Maret?

9. Melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatannya.  

10. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.  

Jadi, jika honore termasuk salah satu kategori di atas, mohon maaf mas kelola seleksi tidak bisa diangkat menjadi PPPK sesuai amanat UU ASN 20/2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X