4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
5. Tidak cakap secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya.
6. Tidak berkinerja baik.
7. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
8. Dipidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: BKN Sudah Resmi Umumkan Jadwal Pengangkatan CASN 2024, Masih Berkutat di Bulan Oktober dan Maret?
9. Melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatannya.
10. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Jadi, jika honore termasuk salah satu kategori di atas, mohon maaf mas kelola seleksi tidak bisa diangkat menjadi PPPK sesuai amanat UU ASN 20/2023.***