SRI MULYANI TEKEN JUKNIS PENYALURAN THR PENSIUNAN PNS, Sebanyak ini yang Diterima Golongan I II III dan IV

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:26 WIB
Tunjangan hari raya THR pensiunan PNS mulai dicairkan 17 Maret 2025. (Jdih.kemenkeu.goid)
Tunjangan hari raya THR pensiunan PNS mulai dicairkan 17 Maret 2025. (Jdih.kemenkeu.goid)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira bagi pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Sri Mulyani sudah menandatangani PMK Nomor 23 Tahun 2025 yang isinya tenang petunjuk teknis (juknis) penyaluran tunjangan hari raya pensiunan PNS.

Dimana besaran tunjangan hari raya (THR) pensiunan PNS telah ditetapkan di dalamnya.

Baca Juga: Mulai Dibayarkan ! Guru PNS dan PPPK Wajib Tahu Segini Nominal Berkurangnya TPG Saat Diterima

Berapa besaran THR pensiunan PNS golongan I II III dan IV? Ikuti terus artikel ini untuk mengetahuinya.

Sebelum kita lanjut, bapak ibu perlu mengetahui besaran gaji pokok pensiunan PNS golongan I II III dan IV yang diberikan pada Maret 2025.

Berikut nominalnya.

Baca Juga: Lulus CPNS dan PPPK Tahapan Paling Penting Penetapan NIP Oleh BKN, Bagaimana Prosesnya…? Simak Ulasan Berikut

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700

Baca Juga: SUJUD SYUKUR! TASPEN SEGERA BAYARKAN THR UNTUK 3 JUTA PENSIUNAN, KOMPONEN YANG DITERIMA MENCAKUP INI TAHUN 2025

Golongan II

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK no 23 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X