SRI MULYANI TEKEN JUKNIS PENYALURAN THR PENSIUNAN PNS, Sebanyak ini yang Diterima Golongan I II III dan IV

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:26 WIB
Tunjangan hari raya THR pensiunan PNS mulai dicairkan 17 Maret 2025. (Jdih.kemenkeu.goid)
Tunjangan hari raya THR pensiunan PNS mulai dicairkan 17 Maret 2025. (Jdih.kemenkeu.goid)

Baca Juga: THR CAIR! 3,1 Juta Pensiunan Terima Dana Segar Mulai 17 Maret!

Gaji pokok pensiunan PNS dan janda duda diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Adapun besaran THR pensiunan PNS dan janda duda adalah.

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

Baca Juga:  20 dari 75 Kampus Terbaik Indonesia Berdasarkan Riset di Bidang Arkeologi versi EduRank 2025, UI, UGM dan IPB Masuk 3 Besar!

3. Tunjangan pangan

4. Tambahan penghasilan.

Pemberian THR bagi pensiunan PNS akan mulai dilaksanakan 17 Maret 2025.

Untuk itu bapak ibu pensiunan PNS diharapkan bersabar menunggu sampai THR diterima.

Baca Juga: Cair 2 Hari Lagi, Inilah Besaran THR yang Akan Masuk ke Rekening Pensiunan PNS

Pemberian tunjangan hari raya bagi pensiunan PNS tidak perlu melakukan otentikasi lagi berbeda dengan gaji bulanan.

Semoga THR dapat dimanfaatkan bapak ibu pensiunan PNS dengan sebaik mungkin.

Terima kasih telah membaca artikel ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK no 23 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X