Baca Juga: THR CAIR! 3,1 Juta Pensiunan Terima Dana Segar Mulai 17 Maret!
Gaji pokok pensiunan PNS dan janda duda diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Adapun besaran THR pensiunan PNS dan janda duda adalah.
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tambahan penghasilan.
Pemberian THR bagi pensiunan PNS akan mulai dilaksanakan 17 Maret 2025.
Untuk itu bapak ibu pensiunan PNS diharapkan bersabar menunggu sampai THR diterima.
Baca Juga: Cair 2 Hari Lagi, Inilah Besaran THR yang Akan Masuk ke Rekening Pensiunan PNS
Pemberian tunjangan hari raya bagi pensiunan PNS tidak perlu melakukan otentikasi lagi berbeda dengan gaji bulanan.
Semoga THR dapat dimanfaatkan bapak ibu pensiunan PNS dengan sebaik mungkin.
Terima kasih telah membaca artikel ini.***