KLIK PENDIDIKAN – Tunjangan Hari Raya (THR) akan disalurkan 2 hari ke depan.
Taspen menyampaikan bahwa pembayaran THR untuk pensiunan PNS dilakukan paling cepat pada tanggal 17 Maret 2025.
Sebelumnya Presiden Prabowo telah menerbitkan aturan perihal tunjangan tersebut.
THR 2025 untuk ASN hingga penerima pensiun diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Baca Juga: Abdul Mu'ti Teken Aturan Baru, Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Dihentikan dengan Alasan Ini
Kabar baiknya, tidak ada pemotongan pada tunjangan tersebut.
Dengan kata lain, pensiunan PNS akan menerima THR sesuai dengan nominal yang ditetapkan.
Merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2025 pemerintah menetapkan pensiunan yang menerima THR dari negara sepertii:
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan TNI;
c. Pensiunan Polir; dan
d. Pensiunan Pejabat Negara
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa nominal THR untuk pensiunan PNS sebesar ini.