KLIK PENDIDIKAN – Tunjangan profesi tak selamanya diberikan untuk guru.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah menerbitkan aturan di mana pembayaran tunjangan profesi guru dapat dihentikan.
Apabila tunjangan tersebut dihentikan tentunya dapat mengurangi penghasilan guru.
Pasalnya, tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji yang disalurkan setiap 3 bulan sekali.
Tunjangan profesi guru diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan tersebut sekaligus meniadakan peraturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Disebutkan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2024 Pasal 14 ayat (1) bahwa tunjangan profesi dihentikan karena hal ini.
a. Cuti di luar tanggungan negara.
b. Meninggal dunia.
Baca Juga: Hari Senin Pensiun PNS Cek Saldo dari Taspen, Nominal Murni tanpa Potongan Kredit Bapak Ibu, Simak
c. Mencapai batas usia pensiun guru.
d. Cuti sakit lebih dari enam (6) bulan.
e. Mengundurkan diri.
f. Dipidana penjara.