Abdul Mu'ti Teken Aturan Baru, Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Dihentikan dengan Alasan Ini

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:34 WIB
Abdul Mu'ti tegaskan pemberhentian pembayaran tunjangan profesi guru. (aceh.kemenag.go.id)
Abdul Mu'ti tegaskan pemberhentian pembayaran tunjangan profesi guru. (aceh.kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Tunjangan profesi tak selamanya diberikan untuk guru.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah menerbitkan aturan di mana pembayaran tunjangan profesi guru dapat dihentikan.

Apabila tunjangan tersebut dihentikan tentunya dapat mengurangi penghasilan guru.

Pasalnya, tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji yang disalurkan setiap 3 bulan sekali.

Tunjangan profesi guru diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Juga: Bukan Lagi Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, Tunjangan Profesi Guru Diatur dalam Peraturan Terbaru, Begini Bunyinya

Peraturan tersebut sekaligus meniadakan peraturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Disebutkan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2024 Pasal 14 ayat (1) bahwa tunjangan profesi dihentikan karena hal ini.

a. Cuti di luar tanggungan negara.

b. Meninggal dunia.

Baca Juga: Hari Senin Pensiun PNS Cek Saldo dari Taspen, Nominal Murni tanpa Potongan Kredit Bapak Ibu, Simak

c. Mencapai batas usia pensiun guru.

d. Cuti sakit lebih dari enam (6) bulan.

e. Mengundurkan diri.

f. Dipidana penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X