Mulai Dibayarkan ! Guru PNS dan PPPK Wajib Tahu Segini Nominal Berkurangnya TPG Saat Diterima

photo author
Muhammad Hasbi, Klik Pendidikan
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:04 WIB
Inilah jumlah potongan bagi guru PNS dan PPPK penerima TPG. (banyuasinkab.go.id)
Inilah jumlah potongan bagi guru PNS dan PPPK penerima TPG. (banyuasinkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2025 akan segera dilaksanakan.

TPG triwulan I tahun 2025 akan dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam sekali terima akan menerima setara 3 kali gaji pokoknya.

Guru PNS dan PPPK yang akan menerima transferan TPG langsung dari pemerintah adalah 1.476.964 guru.

Baca Juga: Ini 5 Jurusan Kuliah di Kampus Indonesia yang Miliki Biaya Paling Mahal, Apa Saja?

Untuk mengetahui jumlah TPG yang akan diterima oleh guru PNS dan PPPK, terlebih dahulu mengetahui gaji pokok yang diterima per bulan.

Gaji Pokok PNS per golongan setiap bulan :

- Golongan I Rp 1.685.700 sampai Rp 2.901.400

- Golongan II Rp 2.184.000 sampai Rp 4.125.600

- Golongan III Rp 2.785.700 sampai Rp 5.180.700

Baca Juga: Disetujui Presiden, Ini Besaran Gaji yang Diterima Honorer Jika Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024

- Golongan IV Rp 3.287.800 sampai Rp 6.373.200

Gaji pokok PPPK per golongan setiap bulan :

- Golongan I Rp 1.938.500 sampai Rp 2.900.900

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Youtube Guru Abad 21, PP Nomor 80 Tahun 2010, PP Nomor 5 Tahun 2024, Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X