KLIK PENDIDIKAN - Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2025 akan segera dilaksanakan.
TPG triwulan I tahun 2025 akan dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam sekali terima akan menerima setara 3 kali gaji pokoknya.
Guru PNS dan PPPK yang akan menerima transferan TPG langsung dari pemerintah adalah 1.476.964 guru.
Baca Juga: Ini 5 Jurusan Kuliah di Kampus Indonesia yang Miliki Biaya Paling Mahal, Apa Saja?
Untuk mengetahui jumlah TPG yang akan diterima oleh guru PNS dan PPPK, terlebih dahulu mengetahui gaji pokok yang diterima per bulan.
Gaji Pokok PNS per golongan setiap bulan :
- Golongan I Rp 1.685.700 sampai Rp 2.901.400
- Golongan II Rp 2.184.000 sampai Rp 4.125.600
- Golongan III Rp 2.785.700 sampai Rp 5.180.700
- Golongan IV Rp 3.287.800 sampai Rp 6.373.200
Gaji pokok PPPK per golongan setiap bulan :
- Golongan I Rp 1.938.500 sampai Rp 2.900.900