Mulai Dibayarkan ! Guru PNS dan PPPK Wajib Tahu Segini Nominal Berkurangnya TPG Saat Diterima

photo author
Muhammad Hasbi, Klik Pendidikan
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:04 WIB
Inilah jumlah potongan bagi guru PNS dan PPPK penerima TPG. (banyuasinkab.go.id)
Inilah jumlah potongan bagi guru PNS dan PPPK penerima TPG. (banyuasinkab.go.id)

- Golongan II Rp 2.116.900 sampai Rp 3.071.200

- Golongan III Rp 2.206.500 sampai Rp 3.201.200

- Golongan IV Rp 2.299.800 sampai Rp 3.336.600

- Golongan V Rp 2.511.500 sampai Rp 4.189.900

Baca Juga: LANGSUNG DITRANSFER TASPEN, THR Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV Terdiri dari 4 Komponen Ini

- Golongan VI Rp 2.742.800 sampai Rp 4.367.100

- Golongan VII Rp 2.858.800 sampai Rp 4.551.800

- Golongan VIII Rp 2.979.700 sampai Rp 4.744.400

- Golongan IX Rp 3.203.600 sampai Rp 5.261.500

- Golongan X Rp 3.339.100 sampai Rp 5.484.000

Baca Juga: Kemensos RI Mengundang Anda untuk Mengusulkan Lokasi Sekolah Rakyat dengan Beberapa Syarat Sebelum 21 Maret 2025

- Golongan XI Rp 3.480.300 sampai Rp 5.716.000

- Golongan XII Rp 3.627.500 sampai Rp 5.957.800

- Golongan XIII Rp 3.781.000 sampai Rp 6.209.800

- Golongan XIV Rp 3.940.900 sampai Rp 6.472.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Youtube Guru Abad 21, PP Nomor 80 Tahun 2010, PP Nomor 5 Tahun 2024, Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X