Mulai Dibayarkan ! Guru PNS dan PPPK Wajib Tahu Segini Nominal Berkurangnya TPG Saat Diterima

photo author
Muhammad Hasbi, Klik Pendidikan
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:04 WIB
Inilah jumlah potongan bagi guru PNS dan PPPK penerima TPG. (banyuasinkab.go.id)
Inilah jumlah potongan bagi guru PNS dan PPPK penerima TPG. (banyuasinkab.go.id)

- Golongan XV Rp 4.107.600 sampai Rp 6.746.200

- Golongan XVI Rp 4.281.400 sampai Rp 7.031.600

- Golongan XVII Rp 4.462.500 sampai Rp 7.329.000

Baca Juga: SEGERA CEK REKENING! Presiden Prabowo Telah Umumkan dan Sahkan, THR 2025 Akan Cair Lusa

Namun, TPG yang dibayarkan pemerintah tersebut ada potongan pajak penghasilannya.

Untuk guru PNS golongan III dan PPPK golongan IX akan dipotong sebesar 5 persen.

Misalnya seorang guru PNS golongan III terima TPG sebesar Rp 8.357.100 sampai 15.542.100, maka akan dipotong pajak sejumlah Rp 417.855 sampai Rp 777.105.

Sementara untuk guru PNS golongan IV akan dikenakan potongan pajak sebesar 15 persen dari jumlah TPG yang diterima.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Terobosan Tunjangan Guru: Transfer Langsung ke Rekening untuk Transparansi dan Efisiensi

Apabila guru PNS golongan IV yang terima TPG sebesar Rp 9.863.400 sampai 19.119.600, maka akan dikenakan potongan pajak mulai dari Rp 1.479.510 sampai Rp 2.867.940.***

TPG triwulan I tahun 2025 telah mulai dibayarkan pada Jum'at 14 Maret 2025.

Guru di daerah Cianjur telah menerima transferan TPG langsung dari Pemerintah.

Demikian informasi yang disampaikan dalam artikel ini, semoga dapat bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Youtube Guru Abad 21, PP Nomor 80 Tahun 2010, PP Nomor 5 Tahun 2024, Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X