Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Harus Penuhi Syarat Ini Agar Tak Diberhentikan! Begini Keputusan Menpan RB

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Jumat, 14 Maret 2025 | 10:30 WIB
Inilah syarat dari Menpan RB bagi honorer yang menjadi PPPK paruh waktu agar tidak diberhentikan (menpan.go.id)
Inilah syarat dari Menpan RB bagi honorer yang menjadi PPPK paruh waktu agar tidak diberhentikan (menpan.go.id)

Pasalnya, ada beberapa kondisi yang bisa membuat mereka kehilangan jabatannya, seperti:

- Melakukan pelanggaran disiplin berat

Baca Juga: Menpan RB Tetapkan Honorer yang Jadi PPPK Paruh Waktu Harus Rela Diberhentikan, Ini Alasannya!

- Tidak berkinerja baik

- Tersangkut tindak pidana dengan hukuman minimal 2 tahun penjara

- Menjadi anggota atau pengurus partai politik

Baca Juga: ATURAN MENKEU! Sri Mulyani Telah Tetapkan Besaran THR TAHUN 2025, Nominalnya Tembus Rp9 Jutaan

- Mencapai batas usia pensiun

- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

Selain itu, jika PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri. 

Baca Juga: Honorer Bukan Diangkat Serentak Jadi PPPK di 2026, Waka Komisi II DPR RI: Kesimpulan Kita Mempercepat

Namun, jika terjadi perubahan organisasi dan kompetensinya masih dibutuhkan, mereka dapat dipindahkan ke unit lain yang sesuai.

Jadi, bagi honorer yang menjadi PPPK Paruh Waktu pastikan memenuhi syarat sesuai keputusan Menpan RB agar anda tidak diberhentikan dari jabatan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X