Honorer Bukan Diangkat Serentak Jadi PPPK di 2026, Waka Komisi II DPR RI: Kesimpulan Kita Mempercepat

photo author
Chistina Tutut Hastuti, Klik Pendidikan
- Jumat, 14 Maret 2025 | 09:27 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin sebut pengangkatan honorer jadi PPPK tah harus serentak kesimpulannya seperti ini. (Instagram @zulfikar.arse.sadikin)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin sebut pengangkatan honorer jadi PPPK tah harus serentak kesimpulannya seperti ini. (Instagram @zulfikar.arse.sadikin)

 

KLIK PENDIDIKAN - Pernyataan Wakil Ketua (Waka) Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin bahwa tenaga honorer bukan diangkat serentak jadi PPPK

Disebutkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025 mengatur pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026.

Sehingga, hal tersebut menimbulkan polemik dan keresahan di kalangan para honorer dan lulusan CPNS.

Dan, banyak pihak berargumen bahwa keputusan tersebut sebagai penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK. 

Baca Juga: Dengan Posisi Jabatan Ini, Hononer Jadi PPPK di 2026 Terima Gaji Mencapai Rp9 Juta

Bagaimana tidak, sangat jelas disebutkan dalam timeline jadwal seleksi CPNS 2024 bahwa penetapan NIP dilaksanakan pada Maret 2025.

Sedangkan, pada jadwal seleksi PPPK 2024 menyebutkan bahwa penetapan NIP dilakukan hingga Juli 2025.

Tentunya, dengan adanya jadwal penyesuaian yang baru ini menimbulkan pemikiran bahwa jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK ditunda.

Menanggapi hal tersebut, Waka Komisi II DPR RI menegaskan bahwa kesepakatan dengan KemenPAN RB dan BKN adalah mempercepat pengangkatan.

“Padahal, kalau kita ikuti rapat, justru sebenarnya, kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2026,” tambahnya.

Baca Juga: Instansi Sudah Siap, Honorer Langsung Diangkat Jadi PPPK! Waka Komisi II DPR RI: Mudah-mudahan Bisa Diubah

Hal itu disampaikan dalam Raker RDP bersama KemenPAN RB dan BKN pada Rabu 5 Maret 2025.

Maka itu, pengangkatan CPNS pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026 adalah batas waktu penyelesaian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Chistina Tutut Hastuti

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X