Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Harus Penuhi Syarat Ini Agar Tak Diberhentikan! Begini Keputusan Menpan RB

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Jumat, 14 Maret 2025 | 10:30 WIB
Inilah syarat dari Menpan RB bagi honorer yang menjadi PPPK paruh waktu agar tidak diberhentikan (menpan.go.id)
Inilah syarat dari Menpan RB bagi honorer yang menjadi PPPK paruh waktu agar tidak diberhentikan (menpan.go.id)

3. Instansi terkait mengajukan nomor induk PPPK ke BKN, yang kemudian akan ditetapkan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Baca Juga: Simak 10 Rekomendasi Prodi S1 Universitas Halu Oleo Terletak Kendiri yang Berhasil Memperoleh Status Akreditasi Unggul Oleh BAN PT 2025

4. Setelah itu, instansi pemerintah menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Setelah resmi diangkat, PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang harus diperbarui setiap satu tahun sekali.

Honorer yang menjadi PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban sebagai berikut:

Baca Juga: Bukan Maret 2026, PPPK Tahap 1 2024 Bisa Tanda Tangan Perjanjian Kontrak dan Keputusan Pengangkatan Pada…

- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

- Menjalankan tugas sesuai kode etik dan disiplin ASN

- Menjaga netralitas politik

Baca Juga: Rekomendasi 10 Jurusan Sarjana Pada Universitas Tadulako Terletak Kota Palu yang Berhasil Memperoleh Peringkat Unggul Oleh BAN PT 2025

- Memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga akan menjalani evaluasi setiap tiga bulan dan setiap tahun. 

Hasil evaluasi ini menjadi dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.

Baca Juga: Berhasil Jaga Fundamental Kinerja dan Fokus di UMKM, BRI Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards

Jika tidak ingin diberhentikan, PPPK Paruh Waktu harus menjaga kinerja dan disiplin kerja. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X