KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah resmi mengatur skema baru bagi tenaga honorer yang ingin tetap bekerja di instansi pemerintahan.
Kebijakan tersebut diatur dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Menuju Pelayanan Prima: 5 Taruna STTD Resmi Dilantik Jadi ASN di NTB
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi agar PPPK Paruh Waktu tidak diberhentikan dari jabatannya.
PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi dalam penataan tenaga honorer.
Adapun yang berhak mengikuti skema ini adalah tenaga honorer yang:
- Terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Pernah mengikuti seleksi ASN tahun 2024, baik CPNS maupun PPPK, tetapi tidak lolos seleksi.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
Baca Juga: Kemenag Banten Lakukan WFH Setiap Jum'at, Dukung Efisiensi Anggaran Kemenag 2025
1. Instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menpan RB.
2. Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di tiap instansi.