Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Harus Penuhi Syarat Ini Agar Tak Diberhentikan! Begini Keputusan Menpan RB

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Jumat, 14 Maret 2025 | 10:30 WIB
Inilah syarat dari Menpan RB bagi honorer yang menjadi PPPK paruh waktu agar tidak diberhentikan (menpan.go.id)
Inilah syarat dari Menpan RB bagi honorer yang menjadi PPPK paruh waktu agar tidak diberhentikan (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah resmi mengatur skema baru bagi tenaga honorer yang ingin tetap bekerja di instansi pemerintahan.

Kebijakan tersebut diatur dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Baca Juga: Menuju Pelayanan Prima: 5 Taruna STTD Resmi Dilantik Jadi ASN di NTB

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi agar PPPK Paruh Waktu tidak diberhentikan dari jabatannya.

PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi dalam penataan tenaga honorer.

Adapun yang berhak mengikuti skema ini adalah tenaga honorer yang:

Baca Juga: Beberapa Posisi Lowongan Pekerjaan di BUMN 2025 ini Bisa Ditempati oleh Lulusan SMA Sederajat, Apa Saja?

- Terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)

- Pernah mengikuti seleksi ASN tahun 2024, baik CPNS maupun PPPK, tetapi tidak lolos seleksi.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

Baca Juga: Kemenag Banten Lakukan WFH Setiap Jum'at, Dukung Efisiensi Anggaran Kemenag 2025

1. Instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menpan RB.

2. Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di tiap instansi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X