Aturan Terbaru dari Mendikdasmen: Guru PNS 2025 Bakal Terima Tunjangan Sertifikasi Mulai Maret dengan Syarat Berikut

photo author
Abdullah Badawi KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 13 Maret 2025 | 22:01 WIB
Mendikdasmen rilis aturan terbaru Tunjangan Sertifikasi 2025 yang berlaku mulai Maret dengan syarat ketat bagi guru PNS. (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)
Mendikdasmen rilis aturan terbaru Tunjangan Sertifikasi 2025 yang berlaku mulai Maret dengan syarat ketat bagi guru PNS. (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)

Oleh karena itu, tugas mengajar harus sesuai dengan bidang keahlian, dan hal ini perlu dibuktikan dengan surat keputusan mengajar yang sah.

Baca Juga: Alhamdulillah! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Bakal Ditransfer Bulan Ini, Diperkirakan Cair Sebelum Lebaran!

Jumlah peserta didik dalam satu kelas juga menjadi salah satu syarat. 

Guru yang mengajar harus memenuhi ketentuan jumlah siswa yang sesuai dengan peraturan bentuk pendidikan yang berlaku.

Beban kerja juga menjadi faktor penting. 

Ini memastikan bahwa guru yang menerima tunjangan benar-benar menjalankan tugas dengan sepenuh hati dan profesional.

Baca Juga: Mohon Maaf! Maret 2025 Tunjangan Sertifikasi Guru Kategori Ini Terpaksa Gagal Cair, Ketahui Penyebabnya!

Terakhir, seorang guru yang berstatus pegawai tetap di instansi lain tidak berhak menerima Tunjangan Sertifikasi. 

Ini untuk memastikan bahwa tunjangan tersebut diterima oleh guru yang sepenuhnya fokus pada tugas mengajar.

Dengan memenuhi semua kriteria tersebut, Guru-guru PNS yang memenuhi syarat akan menerima Tunjangan Sertifikasi pada Triwulan I 2025 yang mulai dicairkan pada bulan Maret. 

Keputusan ini tentu menjadi kabar baik bagi guru yang telah bekerja keras dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. 

Baca Juga: Alhamdulillah! Tunjangan Sertifikasi Guru SMP se-Indonesia Dijadwalkan Akan Cair Bulan Ini, Segini Nominalnya

Itulah kriteria guru PNS yang akan menjadi penerima tunjangan sertifikasi menurut peraturan terbaru dari Mendikdasmen.

Ketentuan tersebut sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Mendikdasmen dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X