KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah melalui Mendikdasmen telah merilis aturan terbaru terkait Tunjangan Sertifikasi untuk tahun 2025.
Mulai Maret, para Guru PNS yang memenuhi kriteria tertentu dapat menerima tunjangan ini.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tunjangan tersebut tepat sasaran, dengan syarat-syarat yang cukup ketat dan jelas.
Pertama, setiap guru yang ingin menerima tunjangan sertifikasi harus memiliki Sertifikat Pendidik yang sah dan dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Ini adalah syarat utama agar mereka bisa mendapatkan hak atas tunjangan profesi yang cukup besar ini.
Kedua, hanya Guru PNS yang terdaftar dan dibina oleh Kementerian yang berhak mendapatkan tunjangan ini.
Guru yang berstatus sebagai pegawai PNS, tentunya harus berada dalam sistem pembinaan yang dikelola oleh kementerian ini.
Selain itu, guru yang mengajar di satuan pendidikan harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ini menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa guru yang menerima tunjangan bekerja di lembaga pendidikan yang tercatat secara resmi.
Nomor registrasi guru juga wajib dimiliki oleh setiap penerima tunjangan ini.
Mendikdasmen menekankan bahwa nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Kementerian harus tercatat untuk memastikan akurasi data dan kelayakan penerima.
Tidak hanya itu, guru yang berhak menerima Tunjangan Sertifikasi ini juga harus mengajar sesuai dengan mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik mereka.