KLIK PENDIDIKAN - Pada Maret 2025, sejumlah guru PNS terpaksa tidak menerima tunjangan sertifikasi mereka.
Tunjangan yang sebelumnya dinantikan setiap bulannya, kini tak dapat dicairkan.
Keputusan ini mengundang pertanyaan, terutama bagi guru PNS yang sudah lama menantikan pencairan ini.
Namun, sebelum panik, mari kita ketahui alasan di balik kejadian ini.
Tunjangan sertifikasi guru merupakan hak yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi beberapa syarat.
Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Sertifikat pendidik adalah salah satu persyaratan utama bagi seorang guru untuk mendapatkan tunjangan ini.
Selain itu, guru yang memenuhi kriteria seperti mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor registrasi guru yang sah, berhak menerima tunjangan sertifikasi.
Baca Juga: Peraturan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Dirombak Abdul Mu'ti! Begini Ketentuan Terbarunya
Namun, tidak semua guru yang memenuhi syarat dapat langsung menerima tunjangan ini.
Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan tunjangan sertifikasi gagal masuk ke rekening guru.
Salah satu penyebab utama adalah jika seorang guru mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Atau cuti sakit lebih dari enam bulan yang menyebabkan guru tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar yang ditetapkan.