Mohon Maaf! Maret 2025 Tunjangan Sertifikasi Guru Kategori Ini Terpaksa Gagal Cair, Ketahui Penyebabnya!

photo author
Abdullah Badawi KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 11 Maret 2025 | 05:29 WIB
Ilustrasi guru PNS yang batal menerima tunjangan sertifikasi pada Maret 2025 sebab mengalami kondisi tertentu  (instagram@disporadkijkt)
Ilustrasi guru PNS yang batal menerima tunjangan sertifikasi pada Maret 2025 sebab mengalami kondisi tertentu (instagram@disporadkijkt)

KLIK PENDIDIKAN - Pada Maret 2025, sejumlah guru PNS terpaksa tidak menerima tunjangan sertifikasi mereka. 

Tunjangan yang sebelumnya dinantikan setiap bulannya, kini tak dapat dicairkan. 

Keputusan ini mengundang pertanyaan, terutama bagi guru PNS yang sudah lama menantikan pencairan ini. 

Namun, sebelum panik, mari kita ketahui alasan di balik kejadian ini.

Baca Juga: Alhamdulillah! Tunjangan Sertifikasi Guru SMP se-Indonesia Dijadwalkan Akan Cair Bulan Ini, Segini Nominalnya

Tunjangan sertifikasi guru merupakan hak yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi beberapa syarat.

Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. 

Sertifikat pendidik adalah salah satu persyaratan utama bagi seorang guru untuk mendapatkan tunjangan ini. 

Selain itu, guru yang memenuhi kriteria seperti mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor registrasi guru yang sah, berhak menerima tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Peraturan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Dirombak Abdul Mu'ti! Begini Ketentuan Terbarunya

Namun, tidak semua guru yang memenuhi syarat dapat langsung menerima tunjangan ini. 

Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan tunjangan sertifikasi gagal masuk ke rekening guru. 

Salah satu penyebab utama adalah jika seorang guru mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Atau cuti sakit lebih dari enam bulan yang menyebabkan guru tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar yang ditetapkan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbudristek 45 Tahun 2023, Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X