Terjawab Sudah! Segini Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK yang akan Cair Mulai Maret 2025 Sesuai Aturan Terbaru, Cek Perbandingannya!

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Senin, 10 Maret 2025 | 20:30 WIB
Berikut rincian nominal tunjangan sertifikasi Guru PNS dan PPPK yang akan cair mulai Maret 2025 sesuai aturan terbaru. (banyuasinkab.go.id)
Berikut rincian nominal tunjangan sertifikasi Guru PNS dan PPPK yang akan cair mulai Maret 2025 sesuai aturan terbaru. (banyuasinkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Informasi penting bagi Bapak Ibu Guru PNS dan PPPK yang telah tersertifikasi.

Terkait nominal tunjangan sertifikasi yang akan diterima oleh Guru PNS dan PPPK pada tahun 2025.

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti telah mengesahkan aturan terbaru yang memuat tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi Guru ASN daerah.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Sesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya....

Dengan disahkannya aturan tersebut, terjawab sudah perihal nominal tunjangan sertifikasi yang akan diterima Guru PNS dan PPPK pada tahun 2025.

Lantas, berapa nominal tunjangan sertifikasi yang akan diterima oleh Bapak Ibu Guru PNS dan PPPK sesuai aturan terbaru? Simak artikel ini sampai selesai.

Tunjangan sertifikasi adalah tunjangan yang hanya diberikan kepada Guru ASN daerah.

Baca Juga: UPAYA BKN Untuk Calon ASN yang Terlanjur Resign Kerja Hadapi Penundaan Pengangkatan CPNS hingga Oktober 2025

Namun tidak semua Guru ASN bisa mendapatkan tunjangan tersebut.

Tunjangan tersebut diberikan jika Guru ASN telah memiliki sertifikat pendidik.

Selain sertifikat pendidik, ada persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh Guru ASN sesuai aturan terbaru yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Mau Kuliah di Rumania? Buruan Ikutan Romanian Government Scholarship, Cek Syarat dan Tanggal Pentingnya

Tunjangan sertifikasi diterima oleh Guru ASN sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Sedangkan untuk pembayarannya dilakukan per tiga bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X