Selain itu, jika seorang guru sudah berpensiun atau meninggal dunia, tunjangan sertifikasi juga tidak akan cair.
Adapun beberapa alasan lain yang juga mempengaruhi pencairan tunjangan sertifikasi adalah pengunduran diri sukarela, tugas belajar, atau jika guru tersebut sedang menjalani hukuman pidana penjara.
Semua kondisi ini menyebabkan guru tidak lagi memenuhi status sebagai guru ASN yang berhak menerima tunjangan sertifikasi.
Pencairan tunjangan sertifikasi pada Maret 2025 pun terpaksa dihentikan bagi kategori guru yang memenuhi syarat-syarat tersebut.
Baca Juga: Peraturan Tunjangan Sertifikasi Resmi Dirubah! Mendikdasmen Abdul Mu'ti Terapkan Aturan Begini
Oleh karena itu, penting bagi setiap guru PNS untuk memeriksa status mereka.
Juga memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
Sebagai tambahan informasi, tunjangan sertifikasi yang diberikan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan dan dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
Namun, bila terjadi hal-hal yang menghalangi, pembayaran tunjangan sertifikasi akan ditunda atau bahkan dibatalkan.
Penting bagi setiap guru untuk memeriksa kembali syarat-syarat yang ditetapkan.
Sesuai kebijakan yang sudah dituangkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Tujuannya untuk memastikan bahwa mereka tetap berhak menerima tunjangan sertifikasi dan tidak terhalang oleh masalah administratif atau personal.
Beberapa guru PNS mungkin tidak akan menerima tunjangan sertifikasi pada Maret 2025.