Peraturan Terbaru Sudah Terbit! Ada 2 Kategori Guru yang Tetap Dapat Tunjangan Sertifikasi Meskipun Tidak Penuhi Syarat Berikut

photo author
Abdullah Badawi KP, Klik Pendidikan
- Senin, 10 Maret 2025 | 04:41 WIB
Peraturan baru menyatakan ada dua kategori guru yang tetap dapat tunjangan meski tidak penuhi syarat tertentu. Simak penjelasannya! (kemdikbud.go.id)
Peraturan baru menyatakan ada dua kategori guru yang tetap dapat tunjangan meski tidak penuhi syarat tertentu. Simak penjelasannya! (kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pada Maret 2025, tunjangan profesi guru (TPG) dijadwalkan cair sebelum Lebaran.

Ini tentu memberikan kesempatan bagi para guru untuk merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang. 

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa verifikasi dan validasi data guru kini sedang berlangsung.

Tujuannya untuk memastikan bahwa proses pencairan tunjangan ini bisa terlaksana tepat waktu.

Baca Juga: Peraturan Tunjangan Sertifikasi Resmi Dirubah! Mendikdasmen Abdul Mu'ti Terapkan Aturan Begini

Pencairan ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. 

Meskipun banyak spekulasi tentang tanggal pasti pencairan, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah

Meskipun ada dugaan bahwa tunjangan akan cair sebelum 21 Maret 2025.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para guru untuk menerima tunjangan ini. 

Baca Juga: Tok! Abdul Mu'ti Terbitkan Peraturan Tunjangan Sertifikasi Versi Terbaru, Ini Kriteria Guru Penerimanya

Di antaranya, mereka harus memiliki Sertifikat Pendidik, berstatus sebagai Guru ASN di bawah binaan Kementerian, dan mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik. 

Guru juga harus memiliki nomor registrasi dari Kementerian Pendidikan dan melaksanakan tugas mengajar sesuai ketentuan yang ada. 

Selain itu, guru juga wajib memenuhi beban kerja yang ditentukan.

Namun, dalam peraturan terbaru ini ada dua kategori guru yang tidak diwajibkan memenuhi syarat beban kerja. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X