KLIK PENDIDIKAN - Pada Maret 2025, tunjangan profesi guru (TPG) dijadwalkan cair sebelum Lebaran.
Ini tentu memberikan kesempatan bagi para guru untuk merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa verifikasi dan validasi data guru kini sedang berlangsung.
Tujuannya untuk memastikan bahwa proses pencairan tunjangan ini bisa terlaksana tepat waktu.
Baca Juga: Peraturan Tunjangan Sertifikasi Resmi Dirubah! Mendikdasmen Abdul Mu'ti Terapkan Aturan Begini
Pencairan ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Meskipun banyak spekulasi tentang tanggal pasti pencairan, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah
Meskipun ada dugaan bahwa tunjangan akan cair sebelum 21 Maret 2025.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para guru untuk menerima tunjangan ini.
Di antaranya, mereka harus memiliki Sertifikat Pendidik, berstatus sebagai Guru ASN di bawah binaan Kementerian, dan mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik.
Guru juga harus memiliki nomor registrasi dari Kementerian Pendidikan dan melaksanakan tugas mengajar sesuai ketentuan yang ada.
Selain itu, guru juga wajib memenuhi beban kerja yang ditentukan.
Namun, dalam peraturan terbaru ini ada dua kategori guru yang tidak diwajibkan memenuhi syarat beban kerja.