Sangat Disayangkan! Guru PNS Kategori Ini Cuma BIsa Gigit Jari Saat Tunjangan Sertifikasi Triwulan I Mulai Dicairkan

photo author
Abdullah Badawi KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 13 Maret 2025 | 05:04 WIB
Ilustrasi guru-guru PNS di sekolah SD, SMP dan SMA yang cuma bisa gigit jari karena tidak menerima tunjangan sertifikasi lantaran kondisi tertentu  (pgri-tulungagung.go.id)
Ilustrasi guru-guru PNS di sekolah SD, SMP dan SMA yang cuma bisa gigit jari karena tidak menerima tunjangan sertifikasi lantaran kondisi tertentu (pgri-tulungagung.go.id)

3. Guru yang Mengambil Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan

Baca Juga: Alhamdulillah! Tunjangan Sertifikasi Guru SMP se-Indonesia Dijadwalkan Akan Cair Bulan Ini, Segini Nominalnya

Tunjangan juga dihentikan bagi guru yang tidak dapat menjalankan tugasnya akibat cuti sakit yang melebihi batas waktu.

4. Guru yang Mengundurkan Diri

Bagi guru yang memilih mengundurkan diri, hak atas tunjangan sertifikasi secara otomatis dicabut.

5. Guru yang Dipidana Penjara

Bila guru dijatuhi hukuman penjara, maka tunjangan sertifikasi akan dihentikan karena mereka dianggap tidak memenuhi syarat moral.

Baca Juga: Peraturan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Dirombak Abdul Mu'ti! Begini Ketentuan Terbarunya

6. Guru yang Mendapat Tugas Belajar: 

Jika seorang guru menjalani tugas belajar, maka sejak bulan pertama, mereka tidak lagi berhak menerima tunjangan sertifikasi.

7. Guru ASN yang Tidak Memegang Jabatan Fungsional

Guru ASN yang kehilangan status jabatan fungsional akan kehilangan hak atas tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Peraturan Terbaru Sudah Terbit! Ada 2 Kategori Guru yang Tetap Dapat Tunjangan Sertifikasi Meskipun Tidak Penuhi Syarat Berikut

Itulah beberapa faktor yang dapat menyebabkan tunjangan sertifikasi guru PNS akan berhenti disalurkan.

Kebijakan ini berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X