3. Guru yang Mengambil Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan
Tunjangan juga dihentikan bagi guru yang tidak dapat menjalankan tugasnya akibat cuti sakit yang melebihi batas waktu.
4. Guru yang Mengundurkan Diri
Bagi guru yang memilih mengundurkan diri, hak atas tunjangan sertifikasi secara otomatis dicabut.
5. Guru yang Dipidana Penjara
Bila guru dijatuhi hukuman penjara, maka tunjangan sertifikasi akan dihentikan karena mereka dianggap tidak memenuhi syarat moral.
Baca Juga: Peraturan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Dirombak Abdul Mu'ti! Begini Ketentuan Terbarunya
6. Guru yang Mendapat Tugas Belajar:
Jika seorang guru menjalani tugas belajar, maka sejak bulan pertama, mereka tidak lagi berhak menerima tunjangan sertifikasi.
7. Guru ASN yang Tidak Memegang Jabatan Fungsional
Guru ASN yang kehilangan status jabatan fungsional akan kehilangan hak atas tunjangan sertifikasi.
Itulah beberapa faktor yang dapat menyebabkan tunjangan sertifikasi guru PNS akan berhenti disalurkan.
Kebijakan ini berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. ***