4. Pelamar yang mendaftar pada unit kerja yang tidak sesuai dengan data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ada juga pelamar yang mendaftar pada unit kerja yang tidak sesuai dengan data yang bersangkutan," kata Rini.
Menanggapi kebijakan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa pengangkatan CPNS dan CPPPK tidak perlu dilakukan secara serentak.
Menurutnya, instansi yang telah menyelesaikan administrasi sebaiknya langsung mengeluarkan SK pengangkatan tanpa perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026.
Baca Juga: Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Komisi II DPR: Jangan Sampai Tetap Bergaji Rendah!
"Kalau memang proses yang sudah ada ini berjalan terus dan sudah hampir selesai, karena tinggal mendapatkan NIP, pengisian DRH-nya sudah, pengusulan NIP-nya sudah, kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026," tegas Zulfikar.
Ia juga menambahkan bahwa dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB dan BKN, jadwal Oktober 2025 dan Maret 2026 seharusnya menjadi tenggat waktu maksimal, bukan sebagai penundaan pengangkatan.
"Padahal, kalau kita ikuti rapat, justru sebenarnya, kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2026," tambahnya.
Zulfikar menekankan pentingnya fleksibilitas dalam pengangkatan CPNS dan CPPPK.
Baca Juga: CPNS dan PPPK Menggugat! Petisi Tolak Penundaan Pengangkatan Mencuat, Ini 5 Alasannya
Ia berharap agar KemenPAN-RB segera merevisi aturan tersebut dan memberikan kebebasan bagi instansi yang telah siap untuk langsung menerbitkan SK pengangkatan.
"Mudah-mudahan pemerintah dengan aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan CPPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan. Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat," pungkasnya.