Waka Komisi II DPR: Tak Perlu Tunda Pengangkatan CPNS-PPPK, Segera Terbitkan SK!

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Maret 2025 | 15:01 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin (emedia.dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin (emedia.dpr.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Polemik terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus bergulir.

Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menetapkan kebijakan pengangkatan secara serentak.

Tentu saja, kebijakan ini menuai protes dari para calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Mereka berharap bisa segera mengabdi dan menjalankan tugasnya sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan.

Baca Juga: Usulan MenPAN-RB Ditolak! Ini Kesepakatan Terbaru Pemerintah dan DPR Terkait Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Apalagi, bagi tenaga honorer yang sudah lama menantikan kejelasan status untuk diangkat menjadi PPPK.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, pengangkatan CPNS 2024 yang semula direncanakan pada Maret 2025 (usul penetapan NIP) diundur hingga 1 Oktober 2025.

Begitu juga dengan pengangkatan CPPPK Tahap 1 yang awalnya dijadwalkan pada Juli 2025, kini harus menunggu hingga 1 Maret 2026.

Menpan RB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan penundaan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK Diundur, Waka Komisi II DPR: Keuangan Daerah Tak Sanggup Biayai, Skema Paruh Waktu Jadi Solusi

Ia menyebutkan adanya kendala dalam proses pengadaan CASN 2024, seperti:

1. Beberapa instansi yang menunda penyelesaian pengadaan CPNS.

2. Usulan formasi yang diajukan pemerintah tidak optimal dan tidak sesuai dengan data di KemenPAN-RB.

3. Ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan yang dibutuhkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Machrus

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X