CPNS dan PPPK Menggugat! Petisi Tolak Penundaan Pengangkatan Mencuat, Ini 5 Alasannya

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 06:48 WIB
Ilustrasi Perjuangan CASN dalam mengikuti seleksi (menpan.go.id/edit canva)
Ilustrasi Perjuangan CASN dalam mengikuti seleksi (menpan.go.id/edit canva)

KLIK PENDIDIKAN - Proses rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) baik Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun 2024 telah berlangsung sejak Agustus 2024.

Kini proses tersebut, telah memasuki tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari instansi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, kebijakan terbaru pemerintah justru menunda pengangkatan CPNS hingga Oktober 2025 dan PPPK hingga Maret 2026.

Hal ini tentu saja menuai protes dari para peserta seleksi.

Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK Diundur, Waka Komisi II DPR: Keuangan Daerah Tak Sanggup Biayai, Skema Paruh Waktu Jadi Solusi

Penetapan jadwal pengangkatan tersebut berdasarkan hasil Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Kepala BKN RI.

Selain itu, Kementerian PAN-RB juga telah mengumumkan kebijakan ini melalui akun Instagram resminya.

Menanggapi keputusan tersebut, para peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 pun menggulirkan petisi yang meminta percepatan proses pengangkatan.

Baca Juga: BKN Targetkan Roadmap Pengangkatan Serentak CASN 2024 Selesai Minggu Depan

Petisi ini ditujukan kepada Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, BKN, serta instansi terkait.

Berdasarkan pantauan Klikpendidikan pada Sabtu 8 Maret 2025, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 55.112 orang dari jumlah yang ditargetkan yaitu sebanyak 75.000 orang.

Dalam petisi tersebut, para peserta menyampaikan lima alasan utama menolak penundaan pengangkatan:

Baca Juga: Pengangkatan CPNS Tertunda, Menpan RB Ungkap Alasannya, Apakah Karena Efisiensi Anggaran?

1. Kepastian Hukum dan Status Kepegawaian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Machrus

Sumber: change.org

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X