Pengangkatan CPNS Tertunda, Menpan RB Ungkap Alasannya, Apakah Karena Efisiensi Anggaran?

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Kamis, 6 Maret 2025 | 03:25 WIB
Menpan RB Rini Widyantini saat rapat dengan Komisi II DPR (menpan.go.id)
Menpan RB Rini Widyantini saat rapat dengan Komisi II DPR (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar terbaru bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa proses pengangkatan CPNS akan diselesaikan secara serentak pada Oktober 2025.

Hal tersebut dikatakannya seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Rabu 5 Maret 2025.

Rini menyebut bahwa hal ini bukan merupakan bentuk penundaan, melainkan upaya pemerintah dalam melakukan penataan dan penempatan ASN secara lebih optimal.

Baca Juga: SEDIH BACANYA! 867.796 HONORER Terancam Batal Diangkat PPPK, Kepala BKN: Tidak Ada Formasi Baru

Rini Widyantini menegaskan bahwa keputusan ini telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

"Kan baru diputuskan barusan, DPR sama pemerintah sudah sepakat untuk semuanya akan diselesaikan. Oktober CPNS," kata Rini dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa pengangkatan CPNS perlu disesuaikan hingga Oktober 2025, di antaranya:

Baca Juga: Revisi UU ASN Rampung 2025: ASN Eselon II Jadi Pegawai Pusat, Rotasi Nasional Siap Diterapkan

1. Penataan dan Penempatan ASN

Pemerintah ingin memastikan bahwa CPNS yang telah lulus seleksi dapat ditempatkan sesuai kebutuhan instansi dan program prioritas pembangunan nasional.

2. Bukan Karena Efisiensi Anggaran

Rini memastikan bahwa keputusan ini tidak berkaitan dengan penghematan anggaran.

Baca Juga: Nasib Honorer Senior Gagal Seleksi PPPK, Komisi II DPR: Seharusnya Tak Perlu Tes Lagi, Pengabdian Mereka Sudah Terbukti

Pemerintah tetap berkomitmen mengangkat seluruh CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Machrus

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X