Surat Mendagri Beri Kabar Baik Bagi Guru, Hilal Tunjangan Semakin Terang, Langsung Transfer ke Rekening

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Minggu, 2 Maret 2025 | 14:58 WIB
Surat permintaan data rekening gaji guru ASN Daerah  (Surat Kemendagri/editcanva)
Surat permintaan data rekening gaji guru ASN Daerah (Surat Kemendagri/editcanva)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah!

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini menerbitkan surat dengan Nomor 900.1.14.2/864/Kedua tertanggal 26 Februari 2025.

Surat ini berkaitan dengan permintaan data rekening gaji guru ASN daerah, sebagai langkah percepatan penyaluran tunjangan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening penerima.

Langkah ini menindaklanjuti surat dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 3191/MDM.A/PR.07.05/2025 tertanggal 24 Februari 2025 serta Surat Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 0432/B.B1/GT.01.22/2025 tertanggal 26 Februari 2025.

Baca Juga: Validasi Data Jadi Kunci! Mendikdasmen Abdul Mu’ti Pastikan Insentif Guru Non ASN Tepat Sasaran

Dengan kebijakan baru ini, para guru ASN daerah akan semakin mudah menerima tunjangan tanpa harus melewati proses birokrasi yang panjang.

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada 16 Januari 2025 di Kantor Staf Presiden (KSP), disepakati bahwa percepatan penyaluran tunjangan guru ASN daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik menjadi prioritas.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan pencairan tunjangan yang kerap dikeluhkan oleh para guru.

Baca Juga: Dana BOS dan Tunjangan Sertifikasi Tertunda, Komisi VIII DPR: Guru Madrasah Tak Boleh Jadi Prioritas Kedua

Sebagai tindak lanjut, Mendikdasmen telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 1424/MDM.A/PR.07.05/2025 tertanggal 24 Januari 2025.

Surat ini mengusulkan agar tunjangan guru ASN daerah yang didanai oleh DAK Nonfisik Bidang Pendidikan dapat langsung disalurkan ke rekening masing-masing guru.

Untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan ini, Kemendagri meminta pemerintah daerah segera mengirimkan data rekening gaji guru ASN daerah yang mencakup:

Baca Juga: Jaksa Agung Beri Peringatan Keras Kepala Daerah: Kalau Korupsi Tak Sikat!

1. NIP (Nomor Induk Pegawai)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Machrus

Sumber: Surat Kemendagri Nomor 900.1.14.2/864/Kedua

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X