Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Mengubah Jam Kerja ASN Menjadi Lebih Awal di Pemprov Jawa Barat Selama Bulan Ramadhan 2025

photo author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 21:57 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan terkait jam kerja ASN di bulan suci Ramadan. (Urbanjabar.com)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan terkait jam kerja ASN di bulan suci Ramadan. (Urbanjabar.com)

KLIK PENDIDIKAN - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menetapkan aturan terbaru terkait jam kerja ASN di Pemprov Jabar selama bulan Ramadhan 2025.

Adapun jadwal terbaru yang ditetapkan untuk jam kerja ASN Jabar tersebut adalah akan dimajukan satu jam lebih awal dari jadwal sebelumnya dan jam pulang akan dimajukan menjadi pukul 14.00 WIB.

Perubahan jam kerja ini dibuat berdasarkan pertimbangan kesehatan serta efektivitas kerja selama bulan puasa.

Baca Juga: Referensi Menu Idul Adha : Resep Soto Daging yang Gurih, Sedap dan Nikmat

Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa banyak orang cenderung tidur setelah sahur dan sholat subuh yang membuat mereka berpotensi terlambat bekerja. Dengan memajukan jam kantor, ia berharap para pegawai bisa langsung beraktivitas setelah sahur dan sholat subuh sehingga badan pun akan menjadi lebih segar.

“Biasanya, setelah sahur dan salat subuh, banyak yang memilih tidur lagi, dan akhirnya bangun kesiangan. Akibatnya, mereka berisiko terlambat ke kantor. Dari sisi kesehatan juga kurang baik karena setelah makan sahur, perut penuh, lalu langsung tidur. Itu tidak dianjurkan, baik dari sisi medis maupun ajaran Rasulullah,” ujar Dedi dalam akun Instagramnya @dedimulyadi71, Sabtu 1 Maret 2025.

Gubernur Jabar ini juga menekankan bahwa kebijakan ini dibuat agar para pegawai dapat lebih cepat pulang dan memiliki lebih banyak waktu bersama keluarga menjelang berbuka puasa.

Baca Juga: Ingin Lulus Cumlaude di UGM Usia 20 Tahun? Ini Pengalaman dari Hayya Raisa

Adapun jadwal jam kerja ASN Jabar sebagai berikut:

Senin - Kamis: 06.30 - 14.00 WIB (istirahat 11.30 - 12.30)

Jumat: 06.30 - 14.30 WIB (istirahat 11.30 - 13.00)

Baca Juga: ASIK! Tunjangan Guru dan Tenaga Medis Akan Dinaikkan 100 Persen, Berikut Kategorinya yang Berhak Menerimanya

Jadwal tersebut juga merubah jam istirahat. Sebelumnya jam istirahat hanya 30 menit, sekarang diperpanjang menjadi satu jam, dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Hal ini bertujuan agar pegawai, dapat beristirahat sejenak setelah sholat zuhur termasuk tidur siang yang umum dilakukan saat berpuasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Instagram @dedimulyadi71

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X