WAHAI PESERTA PPG DALJAB 2025! Segera Lapor Diri ke LPTK Agar Tidak Gugur, Berikut Dokumen Pentingnya

photo author
Febrianti Nur Istiqomah, Klik Pendidikan
- Selasa, 4 Maret 2025 | 21:45 WIB
Dokumen yang harus disiapkan peserta PPG Daljab 2025 dalam melakukan lapor diri ke LPTK  (ppg.kemenag.go.id)
Dokumen yang harus disiapkan peserta PPG Daljab 2025 dalam melakukan lapor diri ke LPTK (ppg.kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Bagi para guru yang telah dinyatakan lolos seleksi PPG Daljab Angkatan I tahun 2025, segera lakukan lapor diri ke Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditentukan. 

Jangan sampai kesempatan emas ini terlewatkan begitu saja.

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan jadwal terbaru pelaksanaan PPG Daljab Angkatan I. 

Baca Juga: Kabar Baik! Honorer Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 2024 Segera Terima Hadiah dari Pemerintah

Menurut Ketua Panitia Nasional (Panas) PPG Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, pelaksanaan PPG Daljab akan dimulai pada 10 Maret 2025.

"Update jadwal PPG Daljab bagi guru binaan Kemenag, untuk angkatan I akan digelar mulai 10 Maret 2025," terang Thobib Al Asyhar.

Lapor Diri: Tahap Penting yang Tidak Boleh Terlewat

Baca Juga: Banjir Depok 1,5 Meter: TNI-Polri, Guardian di Tengah Bencana!

Diketahui, saat ini tim sedang melakukan verifikasi dan validasi data melalui mekanisme lapor diri. 

Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa jumlah peserta PPG Daljab sangat banyak, mencapai ribuan untuk setiap LPTK.

"Kami saat ini masih menunggu verval data Lapor Diri guru calon peserta PPG Daljab Angkatan I di LPTK. Bagi guru yang belum selesai melengkapi dokumen Lapor Diri di LPTK masih bisa dilakukan hingga 7 Maret 2025," sebut Thobib.

Baca Juga: Kemendikdasmen Luncurkan Rumah Pendidikan untuk Mendorong Transformasi Digital Pendidikan Indonesia

Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

Nah, dalam melakukan lapor diri ke masing-masing LPTK tujuan, guru harus menyiapkan beberapa dokumen penting.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: ppg.kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X