KLIK PENDIDIKAN – Pemerintah tetapkan aturan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan bukan lagi 37 jam 30 menit per minggu.
Hal itu agar memudahkan bekerja khususnya bagi umat Islam yang sedang menjalakan ibadah tahunan puasa Ramadhan.
Serta sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal saat bulan suci Ramadhan 2025.
Aturan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 21 tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Dengan adanya Perpres No. 21 tahun 2023 tersebut, Kementerian PANRB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkap sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023.
Dalam aturan itu telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Rini di Magelang, Jumat 28 Februari 2025.
Menurutnya dalam Perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.
Baca Juga: CAIR! TPG Guru Madrasah Periode Januari Februari 2025, Kemenag Pastikan Ditransfer Tanggal...
Berkurang dari jam kerja normal ASN sebanyak 37 Jam 30 menit per minggunya, ada pengurangan 5 jam kerja.
Adapun untuk waktu istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.
Sedangkan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Sementara bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.