Catat! Ini Hari dan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan Tahun 2025

photo author
Santi Nurasiah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 10:33 WIB
Yuk simak hari dan jam kerja selama bulan Ramadhan 2025 bagi pegawai ASN (setkab.go.id)
Yuk simak hari dan jam kerja selama bulan Ramadhan 2025 bagi pegawai ASN (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Memasuki bulan suci Ramadhan tahun 2025 atau 1446 Hijriah, aturan hari dan jam kerja ASN mendapat penyesuaian.

Hal ini agar supaya tugas kedinasan ASN tetap fleksibel.

Penyesuaian hari kerja dan jam kerja ini berlaku bagi pegawai ASN baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah.

Baca Juga: Tampil Beda, Kemenag Terapkan Kurikulum Cinta! Guru Madrasah Harus Paham Strategi Implementasinya

Ketetapan hari kerja dan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2025 sesuai Perpres nomor 21 tahun 2023.

Tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara.

Silahkan catat baik-baik jadwal hari serta jam kerja pegawai ASN selama bulan Ramadhan 2025.

1. Hari Kerja sebanyak 5 hari dalam satu minggu, yakni dari hari Senin sampai hari Jumat.

Baca Juga: Segera Cek Rekening, PT Taspen Cairkan Gaji Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV Secara Serentak, Golongan Ini Terima Nominal Paling Tinggi

2. Jam Kerja selama bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, dan tidak termasuk istirahat.

3. Jam kerja dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.

4. Jam istirahat untuk hari Senin sampai hari Kamis selama 40 menit, sedangkan untuk hari Jumat selama 60 menit.

Sedangkan bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, maka kelebihan tersebut dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Baca Juga: Hadiah Awal Ramadhan Bagi PNS, Gaji Cair Bulan Maret 2025 dan Tambahan Tunjangan Ditransfer Sri Mulyani

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Instagram @kemenpanrb, Perpres 21 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X