Bukan Hanya Jaminan Pensiun, Inilah 5 Jaminan Sosial PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN 2023

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 17:41 WIB
Inilah 5 jaminan sosial PNS dan PPPK menurut UU ASN 2023 selain jaminan pensiun. (riau.go.id/edit Pixlr)
Inilah 5 jaminan sosial PNS dan PPPK menurut UU ASN 2023 selain jaminan pensiun. (riau.go.id/edit Pixlr)

Baca Juga: CATAT! INILAH SYARAT TERBARU PPG DALJAB GURU TERTENTU TAHUN 2024 TAHAP KEDUA YANG AKAN DIBUKA PADA OKTOBER

e. Lingkungan kerja;

f. Pengembangan diri; dan

g. Bantuan hukum

Baca Juga: Taspen Tetapkan, Inilah Batas Usia Anak Pensiunan PNS yang Bakal Tertunjang dengan Tunjangan Anak

Adapun jaminan sosial untuk ASN sebagaimana yang terttuang dalam Pasal 21 ayat (6) berupa:

1. Jaminan kesehatan;

2. Jaminan kecelakaan kerja;

Baca Juga: KEREN BANGET, 3 Sekolah Swasta Terbaik di Kota Semarang ini Menjadi Wakil Jawa Tengah Menuju OSN 2024 Jenjang SMP

3. Jaminan kematian;

4. Jaminan pensiun; dan

5. Jaminan hari tua.

Baca Juga: Sangat Disayangkan, Tunjangan Anak Pensiunan PNS Dapat Dihentikan Taspen Jika Tidak Terpenuhinya Syarat Ini

Selain itu, PNS akan terima pensiun pokok setiap bulannya.

Di mana hal tersebut diberikan apabila PNS dinyatakan pensiun secara terhormat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X