Sangat Disayangkan, Tunjangan Anak Pensiunan PNS Dapat Dihentikan Taspen Jika Tidak Terpenuhinya Syarat Ini

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 10:42 WIB
Tunjangan anak pensiunan PNS dapat dihentikan penyalurannya oleh Taspen karena alasan ini. (subang.go.id)
Tunjangan anak pensiunan PNS dapat dihentikan penyalurannya oleh Taspen karena alasan ini. (subang.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Tunjangan anak ialah salah satu hak yang diterima bagi para pensiunan PNS.

Meski pemerintah telah menetapkan bahwa tunjangan anak merupakan salah satu hak yang diperuntukkan bagi pensiunan PNS.

Pasalnya, Taspen dengan kewenangannya dapat menghentikan penyaluran tunjangan anak.

Hal tersebut terjadi jika pensiunan PNS tidak mengikuti aturan sebagaimana yang ditetapkan.

Baca Juga: Inilah Syarat Penerbitkan SK Pensiun Janda atau Duda yang Ditetapkan Taspen

Dilansir Klik Pendidikan dari Instagram @taspen pada Minggu, 4 Agustus 2024 menyebutkan.

Pensiunan PNS dapat tertunjangan dengan tunjangan anak hingga anak berusia 25 tahun.

Namun, khusus anak dari pensiunan PNS yang berusia 21 sampai 25 tahun tunjangan anak diberikan dengan catatan:

1. Masih aktif kuliah

Baca Juga: Kabar Gembira! UNESA Buka Jalur Mandiri hingga 5 Agustus, Cek Prodi dan Biaya Kuliahnya Sekarang!

Anak tersebut masih aktif kuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan sekolah.

2. Belum menikah

Anak pensiunan PNS tersebut juga belum menikah, sehingga berhak tertunjang.

3. Belum bekerja

Baca Juga: Terbaru! Inilah Syarat Daftar CPNS 2024 Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: Instagram @taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X