KLIK PENDIDIKAN – Tunjangan anak ialah salah satu hak yang diterima bagi para pensiunan PNS.
Meski pemerintah telah menetapkan bahwa tunjangan anak merupakan salah satu hak yang diperuntukkan bagi pensiunan PNS.
Pasalnya, Taspen dengan kewenangannya dapat menghentikan penyaluran tunjangan anak.
Hal tersebut terjadi jika pensiunan PNS tidak mengikuti aturan sebagaimana yang ditetapkan.
Baca Juga: Inilah Syarat Penerbitkan SK Pensiun Janda atau Duda yang Ditetapkan Taspen
Dilansir Klik Pendidikan dari Instagram @taspen pada Minggu, 4 Agustus 2024 menyebutkan.
Pensiunan PNS dapat tertunjangan dengan tunjangan anak hingga anak berusia 25 tahun.
Namun, khusus anak dari pensiunan PNS yang berusia 21 sampai 25 tahun tunjangan anak diberikan dengan catatan:
1. Masih aktif kuliah
Baca Juga: Kabar Gembira! UNESA Buka Jalur Mandiri hingga 5 Agustus, Cek Prodi dan Biaya Kuliahnya Sekarang!
Anak tersebut masih aktif kuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan sekolah.
2. Belum menikah
Anak pensiunan PNS tersebut juga belum menikah, sehingga berhak tertunjang.
3. Belum bekerja
Baca Juga: Terbaru! Inilah Syarat Daftar CPNS 2024 Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024