KLIK PENDIDIKAN – Menpan RB resmi menerbitkan Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024.
Aturan tersebut memuat syarat daftar CPNS 2024 yang merupakan seleksi untuk calon ASN baru.
Seperti diketahui, pemerintah dalam waktu dekat akan menyelenggarakan seleksi penerimaan CPNS 2024.
Seleksi tersebut tentunya akan menghasilkan ASN baru yang diharapkan sesuai dengan apa yang dibutuhkan di era saat ini.
Baca Juga: Gaji PNS Segera Cair, Sri Mulyani Tetapkan 3 Jenis Uang yang Nominalnya Berbeda-beda
Pelamar CPNS 2024 juga akan dihadapkan dengan berbagai macam seleksi seperti:
1. Seleksi adminsitrasi;
2. Seleksi kompetensi dasar; dan
3. Seleksi kompetensi bidang.
Baca Juga: Demi Dukung Program Gema Tapera, Kemendagri Lakukan Pemutakhiran Data Peserta ASN Tahun 2024
Tak hanya itu, bagi pelamar yang lolos dalam seleksi CPNS 2024 dan diangkat menjadi PNS akan diberikan hak berupa:
a. Penghasilan;
b. Penghargaan yang bersifat motivasi;
c. Tunjangan dan fasilitas;
Baca Juga: Bila Pensiunan PNS Meninggal, Ahli Waris Bakal Terima Hak yang Diberikan Melalui Taspen Berupa...