KLIK PENDIDIKAN – Kabar yang menyenangkan bagi PNS maupun PPPK.
Pasalnya, UU ASN 2023 resmi disahkan dan tentunya banyak poin menarik untuk PNS dan PPPK.
Menurut UU ASN 2023 PNS dan PPPK rupanya tak hanya menerima jaminan pensiun.
Baca Juga: Selain Terima Gaji Bulan Agustus, Ada 3 Jenis Uang untuk PNS yang Ditetapkan Sri Mulyani
ASN tersebut diberikan pula hak berupa jaminan sosial.
Bahkan, terdapat 5 jaminan sosial ASN sebagaimana yang termuat dalam UU tersebut.
Diketahui, UU ASN 2023 merupakan hasil revisi dari UU ASN 2014.
Pada UU terbaru tersebut kesejahteraan PPPK diangkat dengan kata lain menerima hak sama seperti PNS.
Disebutkan, dalam Pasal 21 ayat 2 menerangkan bahwa hak PNS dan PPPK sebagai ASN terdiri atas:
a. Penghasilan;
Baca Juga: Bahagia di Hari Tua, Inilah Program Taspen dalam Menyejahterakan Pensiunan PNS
b. Penghargaan yang bersifat motivasi;
c. Tunjangan dan fasilitas;
d. Jaminan sosial;