Taspen Tetapkan, Inilah Batas Usia Anak Pensiunan PNS yang Bakal Tertunjang dengan Tunjangan Anak

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 11:16 WIB
Taspen menetapkan batas usia anak pensiunan PNS untuk tertunjang tunjangan anak. (Instagram/@taspen)
Taspen menetapkan batas usia anak pensiunan PNS untuk tertunjang tunjangan anak. (Instagram/@taspen)

KLIK PENDIDIKAN – Tunjangan anak merupakan salah satu hak yang diberikan Taspen kepada pensiunan PNS.

Tunjangan anak juga merupakan bentuk kesejahteraan bagi para pensiunan PNS.

Namun, ada ketentuan di mana pensiunan PNS diberikan tunjagan anak.

Sebagaimana diketahui, menurut PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda atau Dudanya.

Baca Juga: Sangat Disayangkan, Tunjangan Anak Pensiunan PNS Dapat Dihentikan Taspen Jika Tidak Terpenuhinya Syarat Ini

Hak yang diperuntukkan untuk pensiunan PNS pada PP tersebut terdiri atas:

a. Pensiun pokok

Berupa dana pensiun yang diberikan setiap bulan dengan nominal segini:

Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

Baca Juga: Inilah Kampus Swasta Terbaik di Tangerang Banten Terakreditasi Unggul versi PDDikti, Lengkap dengan Akreditasi dan Biaya Pendidikan!

Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

Baca Juga: Inilah Syarat Penerbitkan SK Pensiun Janda atau Duda yang Ditetapkan Taspen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: Instagram @taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X