Taspen Tetapkan, Inilah Batas Usia Anak Pensiunan PNS yang Bakal Tertunjang dengan Tunjangan Anak

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 11:16 WIB
Taspen menetapkan batas usia anak pensiunan PNS untuk tertunjang tunjangan anak. (Instagram/@taspen)
Taspen menetapkan batas usia anak pensiunan PNS untuk tertunjang tunjangan anak. (Instagram/@taspen)

b. Tunjangan keluarga

Tunjangan ini terdiri dari tunjangan anak, suami/istri.

c. Tunjangan pangan

Dilansir dari laman Instagram @taspen pada Minggu, 4 Agustus 2024 perusahaan asuransi pensiunan ASN tersebut menerangkan.

Baca Juga: Tunjangan Anak Pensiunan PNS Tak Hanya Diberikan untuk Anak Usia 21 Tahun, Melainkan

Pemberian tunjangan anak pensiunan PNS hanya diberikan hingga anak pensiunan tersebut berusia 25 tahun.

Sebagai informasi, bagi anak pensiunan PNS yang berusia 21 sampai 25 tahun dapat tertunjang dengan tunjangan anak dengan syarat:

1. Masih aktif kuliah;

2. Belum pernah menikah; dan

Baca Juga: Verval BKN untuk Honorer Dilakukan dengan 6 Kriteria Berdasarkan Pokja! Begini Penjelasannya

3. Belum bekerja.

Apabila anak dari pensiunan PNS telah menikah atau bekerja, maka tunjangan anak tak disalurkan lagi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: Instagram @taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X