Verval BKN untuk Honorer Dilakukan dengan 6 Kriteria Berdasarkan Pokja! Begini Penjelasannya

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 11:02 WIB
Proses verval BKN bagi tenaga honorer dilakukan berdasarkan 6 kriteria kelompok kerja atau pokja  (screenshot verif-nonasn.bkn.go.id)
Proses verval BKN bagi tenaga honorer dilakukan berdasarkan 6 kriteria kelompok kerja atau pokja (screenshot verif-nonasn.bkn.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdulah Azwar Anas, mengumumkan bahwa sebanyak 1,28 juta formasi telah ditetapkan untuk rekrutmen CASN tahun 2024. 

Pelaksanaan verval (verifikasi validasi) bagi tenaga honorer dilakukan menggunakan aplikasi verifikasi Tenaga Non ASN melalui laman resmi verif-nonasn.bkn.go.id. 

Verval BKN ini penting untuk memastikan keakuratan data tenaga honorer sebelum mereka bisa mendaftar sebagai calon aparatur sipil negara.

Baca Juga: Puji Syukur! Sri Mulyani Tetapkan Gaji Satpam di 38 Provinsi Seluruh Indonesia, Paling Tinggi di DKI Jakarta

Proses verval tersebut dilakukan berdasarkan enam kriteria yang ditetapkan oleh kelompok kerja (Pokja). 

Enam kriteria tersebut meliputi:

1. Honorarium: Besaran honorarium yang diterima tenaga honorer selama bekerja.

Baca Juga: Inilah Batasan Usia Pelamar CPNS dan PPPK, Amanatnya Telah Tertuang pada Permenpan No 6 Tahun 2024

2. Surat Keputusan Pengangkatan dan Masa Kerja: Dokumen resmi yang menunjukkan masa kerja dan status pengangkatan tenaga honorer.

3. Usia: Batasan usia bagi tenaga honorer yang diperbolehkan mengikuti verval.

4. Jabatan: Posisi atau jabatan yang dipegang oleh tenaga honorer selama bekerja.

Baca Juga: Keren Banget! 3 SMP Swasta Terbaik di Kota Makassar Sukses Antarkan Siswanya Menuju OSN 2024 Tingkat Nasional

5. Tingkat Pendidikan: Kualifikasi pendidikan yang dimiliki oleh tenaga honorer.

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): Dokumen yang menyatakan bahwa data yang diberikan oleh tenaga honorer adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X