Puji Syukur! Sri Mulyani Tetapkan Gaji Satpam di 38 Provinsi Seluruh Indonesia, Paling Tinggi di DKI Jakarta

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 10:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan besaran gaji terbaru untuk satpam di 38 provinsi. (setkab.go.id)
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan besaran gaji terbaru untuk satpam di 38 provinsi. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petugas keamanan di seluruh Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan besaran gaji terbaru untuk satpam di 38 provinsi.

Keputusan ini, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, bertujuan untuk memberikan standar upah yang adil dan merata.

Gaji satpam di setiap provinsi bervariasi, dengan DKI Jakarta mencatatkan angka tertinggi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Inilah 5 Kampus di Provinsi Banten dengan AkreditasI Baik Sekali, Salah satunya di Pandeglang

Ini merupakan langkah penting dalam menghargai peran satpam yang krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban di berbagai daerah.

Berikut adalah rincian gaji satpam di 38 provinsi yang ditetapkan Menkeu Sri Mulyani:

1. ACEH Rp4.133.000  

2. SUMATRA UTARA Rp3.278.000  

3. R I A U Rp3.856.000

Baca Juga: Keren Banget! 3 SMP Swasta Terbaik di Kota Makassar Sukses Antarkan Siswanya Menuju OSN 2024 Tingkat Nasional

4. KEPULAUAN RIAU Rp3.985.000  

5. J A M B I Rp3.661.000  

6. SUMATRA BARAT Rp3.337.000  

7. SUMATRA SELATAN Rp3.980.000  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK Nomor 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X