KLIK PENDIDIKAN - Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petugas keamanan di seluruh Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan besaran gaji terbaru untuk satpam di 38 provinsi.
Keputusan ini, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, bertujuan untuk memberikan standar upah yang adil dan merata.
Gaji satpam di setiap provinsi bervariasi, dengan DKI Jakarta mencatatkan angka tertinggi di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Inilah 5 Kampus di Provinsi Banten dengan AkreditasI Baik Sekali, Salah satunya di Pandeglang
Ini merupakan langkah penting dalam menghargai peran satpam yang krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban di berbagai daerah.
Berikut adalah rincian gaji satpam di 38 provinsi yang ditetapkan Menkeu Sri Mulyani:
1. ACEH Rp4.133.000
2. SUMATRA UTARA Rp3.278.000
3. R I A U Rp3.856.000
4. KEPULAUAN RIAU Rp3.985.000
5. J A M B I Rp3.661.000
6. SUMATRA BARAT Rp3.337.000
7. SUMATRA SELATAN Rp3.980.000