Golongan XIII Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
Golongan XIV Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
Golongan XV Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
Golongan XVI Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
Golongan XVII Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Baca Juga: Deddy Andi Madong: STT INTI Bandung Telah Terakreditasi
Tak hanya gaji, honorer yang dilantik jadi PPPK juga akan mendapatkan jaminan sebagaimana diatur dalam UU ASN 2023:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.
Baca Juga: HORE! Guru PPPK Bisa Jadi PNS, Aturan Resmi CPNS 2024 Sudah Rilis
Demikianlah rencana penyelesaian honorer hingga pemberian gaji dan jaminan jika telah resmi terlantik jadi PPPK.***