Honorer akan Segera Diselesaikan! Segini Gaji dan Jaminan yang akan Diterima Setelah Resmi Dilantik Jadi PPPK

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Juli 2024 | 20:16 WIB
Gaji dan jaminan yang akan diberikan untuk honorer yang diangkat jadi PPPK. (Dok/berita.depok.go.id)
Gaji dan jaminan yang akan diberikan untuk honorer yang diangkat jadi PPPK. (Dok/berita.depok.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sebentar lagi, seluruh honorer akan segera diselesaikan oleh pemerintah.

MenPAN-RB telah menyampaikan bahwa semua yang terdata BKN akan diselesaikan pada tahun 2024.

"Bagi non-ASN yang telah terdata di BKN pasti akan diselesaikan tahun ini," kata Abdullah Azwar Anas. 

Baca Juga: Mengagumkan Sekali! 5 SMA di Kabupaten Sleman Berhasil Masuk Top 100 Nasional, Nomor Satunya Peringkat 18 seIndonesia

Penyelesaian honorer tahun 2024 akan dilakukan dengan pengangkatan PPPK.

Non-ASN yang telah resmi dilantik menjadi PPPK maka akan mendapatkan gaji sebagaimana tertera dalam Perpres No 11 tahun 2024.

Gaji tersebut telah diatur dalam dalam Perpres No 11 tahun 2024.

Baca Juga: Wow PNS Di 5 Provinsi Dengan Tunjangan Konsumsi Rapat Makan dan Snack Terbesar Tahun 2025 Nomor 1 Bukan DKI Jakarta

Bersiaplah untuk para honorer yang akan diangkat jadi ASN tahun 2024!

Kabar gembiranya lagi, gaji PPPK akan diberikan kenaikan pada tahun 2025.

Salah satu kebahagiaan bertubi-tubi untuk para Non-ASN yang baru saja dilantik tahun 2024.

“Penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.

Baca Juga: KEREN BANGET! 10 SD di Kabupaten Banyumas Ini Berhasil Raih Akreditasi A, Mana Saja?

Sedangkan untuk gaji yang sedang berlaku untuk saat ini, ditetapkan dengan nominal sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN 2023, Perpres 11 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X