KLIK PENDIDIKAN - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 telah resmi dirombak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya masukan Tahun Anggaran 2025 kini diatur oleh Sri Mulyani dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Terdapat informasi penting bagi para honorer khususnya satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan gaji honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di tahun 2025 mendatang.
Besaran gaji honorer satpam, petugas kebersihan, pengemudi dan pramubakti mengalami kenaikan dibanding tahun 2024 di seluruh provinsi.
Dalam artikel ini akan dibahas besaran gaji honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di Provinsi Banten, Jawa Tengah dan Bali tahun 2025 berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Merujuk pada PMK Nomor 39 Tahun 2024, berikut ini gaji honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di Provinsi Banten, Jawa Tengah dan Bali tahun 2025:
A. Banten
Gaji honorer satpam di Provinsi Banten tahun 2025 ditetapkan oleh Sri Mulyani sebesar Rp3.394.000 per bulan.
Di tahun anggaran 2024, gaji honorer satpam di Provinsi Banten hanya sebesar Rp3.175.000 per bulan.
Gaji honorer pengemudi di Provinsi Banten tahun 2025 ditetapkan oleh Sri Mulyani sebesar Rp3.394.000 per bulan.