Alhamdulillah! Menteri Keuangan Sri Mulyani Setujui Kenaikan Gaji Honorer Provinsi Banten Jawa Tengah dan Bali

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Juli 2024 | 14:37 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui kenaikan gaji honorer di Provinsi Banten, Jawa Tengah dan Bali. (presidenri.go.id)
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui kenaikan gaji honorer di Provinsi Banten, Jawa Tengah dan Bali. (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 telah resmi dirombak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya masukan Tahun Anggaran 2025 kini diatur oleh Sri Mulyani dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024.

Terdapat informasi penting bagi para honorer khususnya satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 ini.

Baca Juga: KENAIKAN GAJI BELUM FIX, SRI MULYANI RESMI BERIKAN TUNJANGAN TAMBAHAN UNTUK PNS TNI POLRI TAHUN DEPAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan gaji honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di tahun 2025 mendatang.

Besaran gaji honorer satpam, petugas kebersihan, pengemudi dan pramubakti mengalami kenaikan dibanding tahun 2024 di seluruh provinsi.

Dalam artikel ini akan dibahas besaran gaji honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di Provinsi Banten, Jawa Tengah dan Bali tahun 2025 berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024.

Baca Juga: Tok! Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Sanksi Ringan hingga Berat untuk Semua PNS yang Melanggar Larangan Berikut

Merujuk pada PMK Nomor 39 Tahun 2024, berikut ini gaji honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di Provinsi Banten, Jawa Tengah dan Bali tahun 2025:

A. Banten

Gaji honorer satpam di Provinsi Banten tahun 2025 ditetapkan oleh Sri Mulyani sebesar Rp3.394.000 per bulan.

Baca Juga: Disetujui Presiden Jokowi! PNS di Seluruh Indonesia Harus Siap Dapat Sanksi Jika Melakukan Hal-hal Berikut Ini

Di tahun anggaran 2024, gaji honorer satpam di Provinsi Banten hanya sebesar Rp3.175.000 per bulan.

Gaji honorer pengemudi di Provinsi Banten tahun 2025 ditetapkan oleh Sri Mulyani sebesar Rp3.394.000 per bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: PMK Nomor 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X