KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan kebijakan tegas terkait potongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin.
Dengan aturan ini, potongan TPP bisa mencapai 100 persen untuk pelanggaran berat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No. 32 Tahun 2020.
Potongan TPP akan diberlakukan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan ASN, dengan rincian sebagai berikut:
- Terlambat masuk kerja: Potongan sebesar 1 persen
- Pulang cepat: Potongan sebesar 1 persen
Baca Juga: Simak Nominal Tunjangan Uang Makan PNS, TNI dan Polri Terbaru yang Diresmikan Pemerintah
- Meninggalkan tugas tanpa izin atasan langsung: Potongan sebesar 2 persen
- Tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah: Potongan sebesar 4 persen
- Tidak mengikuti apel Senin pagi tanpa keterangan yang sah: Potongan sebesar 2 persen
- Tidak mengikuti apel tanggal 17 setiap bulan tanpa keterangan yang sah: Potongan sebesar 2 persen
Baca Juga: GAJI PNS BAKAL NAIK LAGI? Inilah Bocoran Resmi dari Pemerintah untuk Tahun 2025
- Tidak mengikuti upacara peringatan hari besar nasional tanpa keterangan yang sah: Potongan sebesar 2 persen
- Tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 1 bulan berturut-turut: Potongan sebesar 100 persen