PEMERINTAH TEGASKAN, Potongan TPP Seluruh ASN Kini Mencapai 100 Persen Jika...

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Senin, 29 Juli 2024 | 16:59 WIB
Presiden Joko Widodo - Pemerintah tegaskan terkait potongan TPP ASN yang mencapai hingga 100 persen.  (presidenri.go.id)
Presiden Joko Widodo - Pemerintah tegaskan terkait potongan TPP ASN yang mencapai hingga 100 persen. (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan kebijakan tegas terkait potongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin.

Dengan aturan ini, potongan TPP bisa mencapai 100 persen untuk pelanggaran berat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No. 32 Tahun 2020.

Baca Juga: Alhamdulillah! Sri Mulyani Tetapkan Kenaikan Gaji Honorer di Sulawesi Utara pada Tahun 2025, 2 Tunjangan Ini juga Siap Dibayarkan

Potongan TPP akan diberlakukan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan ASN, dengan rincian sebagai berikut:

- Terlambat masuk kerja: Potongan sebesar 1 persen

- Pulang cepat: Potongan sebesar 1 persen

Baca Juga: Simak Nominal Tunjangan Uang Makan PNS, TNI dan Polri Terbaru yang Diresmikan Pemerintah

- Meninggalkan tugas tanpa izin atasan langsung: Potongan sebesar 2 persen

- Tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah: Potongan sebesar 4 persen

- Tidak mengikuti apel Senin pagi tanpa keterangan yang sah: Potongan sebesar 2 persen

- Tidak mengikuti apel tanggal 17 setiap bulan tanpa keterangan yang sah: Potongan sebesar 2 persen

Baca Juga: GAJI PNS BAKAL NAIK LAGI? Inilah Bocoran Resmi dari Pemerintah untuk Tahun 2025

- Tidak mengikuti upacara peringatan hari besar nasional tanpa keterangan yang sah: Potongan sebesar 2 persen

- Tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 1 bulan berturut-turut: Potongan sebesar 100 persen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X