Alhamdulillah! Sri Mulyani Tetapkan Kenaikan Gaji Honorer di Sulawesi Utara pada Tahun 2025, 2 Tunjangan Ini juga Siap Dibayarkan

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Senin, 29 Juli 2024 | 16:38 WIB
Berikut ulasan mengenai kenaikan gaji dan dua jenis tunjangan bagi honorer di Sulawesi Utara di tahun 2025 yang resmi ditetapkan oleh Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)
Berikut ulasan mengenai kenaikan gaji dan dua jenis tunjangan bagi honorer di Sulawesi Utara di tahun 2025 yang resmi ditetapkan oleh Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)

  KLIK PENDIDIKAN – Alhamdulillah! Sri Mulyani resmi menetapkan kenaikan gaji honorer di Sulawesi Utara pada tahun 2025.

Ketentuan tersebut sudah tertuang di dalam PMK No 39 Tahun 2024 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2025.

Sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh wanita kelahiran Kota Bandar Lampung Ini, honorer di provinsi dengan Ibu kota Manado ini mendapatkan kenaikan gaji yang cukup tinggi.

Baca Juga: GAJI PNS BAKAL NAIK LAGI? Inilah Bocoran Resmi dari Pemerintah untuk Tahun 2025

Dimana, honorer satpam dan pengemudi memperoleh kenaikan gaji sebesar Rp341 ribu.

Sedangkan, petugas kebersihan dan pramubakti mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp309 ribu.

Berikut rincian nominal gaji honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di Sulawesi Utara pada tahun 2025:

Baca Juga: Setelah Pendaftaran, Lalu Tes SKD CPNS 2024! Pastikan Dokumen Penting Ini Dibawa dan 3 Hal Lain Perlu Diperhatikan

- satpam: Rp4.850.000 per bulan;

- pengemudi: Rp4.850.000 per bulan;

- petugas kebersihan: Rp4.163.000 per bulan; dan

-  pramubakti: Rp4.163.000 per bulan.

Selain kenaikan gaji hingga Rp341 ribu, honorer tersebut juga mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan.

Tunjangan yang dimaksud adalah uang lembur dan uang makan lembur.

Baca Juga: HEBAT! 2 SMA Ini Berhasil Mencatatkan Nama Provinsi Bengkulu Dalam Daftar 1000 Sekolah Menengah Terbaik Tingkat Nasional, Mana Saja?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: PMK No 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X