KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan uang makan adalah salah satu tunjangan yang dapat diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setiap bulannya.
Kabar baiknya, pemerintah telah meresmikan aturan terbaru mengenai kebijakan tunjangan uang makan bagi PNS, TNI, dan Polri.
Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi untuk kebutuhan makan sehari-hari PNS, TNI dan Polri selama bertugas.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Berikut adalah rincian lengkap nominal tunjangan uang makan yang terbaru:
- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- Golongan III: Rp 37.000 per hari
Baca Juga: Alhamdulillah, Pemerintah Akan Bagikan 3 Tunjangan Tambahan Bagi PNS Di Awal Agustus 2024
- Golongan IV: Rp 41.000 per hari
- Uang Lauk Pauk TNI/Polri: Rp 60.000 per hari
Dalam satu bulan, jika PNS, TNI, dan Polri bekerja penuh selama 22 hari kerja, mereka dapat menerima tunjangan uang makan hingga:
Perhitungan Tunjangan Uang Makan Bulanan:
- Golongan I dan II: Rp 35.000 x 22 hari kerja = Rp 770.000